Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengendara mobil yang mengenakan lampu stobo dan rotator pada kendaraannya seperti terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Senin (17/6/2019) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengungkapkan penindakan tersebut diprioritaskan untuk pengendara yang sengaja memasang lampu strobo dan rotator.
“Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019).
Nasir menyebut, penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif.
Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi
"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," jelas Nasir.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
"Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot," kata Nasir.
Pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.