News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

STNK Mati 2 Tahun Ternyata Belum Langsung Hangus, Masih Ada Tahapannya

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK

TRIBUNNEWS.COM- Kabar yang beredar luas di masyarakat, menganggap apabila STNK telah mati 2 tahun akan langsung hangus.

Karena kabar yang telah beredar luas ini, membuat para pemilik kendaraan yang STNK serta pajaknya telah mati 2 tahun buru-buru mengurusnya,

Bahkan tak sedikit juga masyarakat yang menyalahkan pemerintah akan hal ini.

Berdasarkan keterangan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak akan langsung hangus.

Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.

"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan, nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya.

Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu.

Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.

KLIK HALAMAN BERIKUTNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini