TRIBUNNEWS.COM- Kabar yang beredar luas di masyarakat, menganggap apabila STNK telah mati 2 tahun akan langsung hangus.
Karena kabar yang telah beredar luas ini, membuat para pemilik kendaraan yang STNK serta pajaknya telah mati 2 tahun buru-buru mengurusnya,
Bahkan tak sedikit juga masyarakat yang menyalahkan pemerintah akan hal ini.
Berdasarkan keterangan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, STNK yang mati selama 2 tahun tidak akan langsung hangus.
Tapi, ada tahapan dilalui sebelum nomor kendaraan hangus atau tidak dapat diregistrasi ulang.
"Jadi gini, untuk informasinya ini jangan setengah, jangan sampai salah pemahamanan, nomor kendaraan tidak sertamerta dihapus, ada sejumlah tahapannya," ujarnya.
Kompol Bayu Pratama bicara di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, pada Senin (3/9/2018) lalu.
Bayu menjelaskan terkait tahapan penghapusan nomor kendaraan karena STNK dibiarkan mati, pertama pemilik akan dikirim surat pemberitahuan ke alamat yang tertera di STNK.