TRIBUNNEWS.COM - Hati-hati terhadap penawaran motor bekas dengan harga yang tidak wajar alias super miring.
Apalagi ditambah dengan adanya kode ST untuk STNK.
Maksud dari kode ST itu apa sih?
Motor bekas STNK dengan tanda ST punya arti STNK Only.
Alias motor bekas yang ditawarkan hanya ada STNK, tanpa BPKB.
Pemain motor bekas dengan tawaran ST itu menampung banyak motor tanpa surat yang jelas.
"Itu motor bodong. Mereka menawarkan lewat Facebook. Pedagangnya sudah banyak yang kena razia kami," bilang AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Jawa Timur, kepada MOTOR Plus-Online.com.
Polres Lumajang, akhir-akhir ini sibuk menggerebek pedagang motor bekas dengan kode ST alias motor bodong.