News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Klarifikasi Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi di Jalanan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat-lihat mobil tua yang dipamerkan dalam BBQ Ride di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Minggu (9/3/2014). Acara yang berlangsung sehari tersebut, juga memamerkan beragam sepeda motor tua berbagai merek. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini terdapat sejumlah pemberitaan di media yang menyebutkan Kementerian Perhubungan berencana membatasi usia mobil dan motor pribadi yang beredar di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pemberitaan tersebut kurang tepat. Karena, selama ini pemerintah hanya melakukan pembatasan usia untuk angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.

"Saya mau klarifikasi itu tidak begitu (kendaraan pribadi mau dibatasi). Yang selama ini dibatasi itu kan buat kendaraan bus," ujar Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/7/2019).

"Karena kalau terlampau lama kan bisa bahaya buat penumpang. Itu yang usianya di atas 10-25 tahun ada regulasinya kan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya belum mengkaji pembatasan usia untuk kendaraan pribadi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu saja belum bisa mengurai kemacetan sehingga diperlukan manajemen lalu lintas dan kebijakan lainnya.

Baca: Kemenhub Kaji Penerapan Moda Transportasi Baru untuk Perkotaan, O-Bahn

"Belum, belum ada. Pembatasan kendaraan itu bukan dari usia saja kan, bisa dengan manajemen lalu lintas misal contraflow, oneway, tarif parkir dinaikkan. Itu harus koordinasikan ke kakorlantas Polri juga," jelas dia.

"Yang jelas bagaimana kita juga mendorong masyarakat memanfaatkan angkutan umum," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembatasan usia untuk angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015. PM baru ini menggugurkan aturan sebelumnya, yaitu PM 46 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

PM 28 mengatur segala bentuk standar operasional angkutan orang mulai taksi, angkutan sewa khusus, hingga bus pariwisata. Pada lampiran, tertera batas usia moda transportasi tersebut yakni mulai dari 10 tahun hingga 25 tahun.

PM tersebut resmi berlaku tahun lalu atau tiga tahun sejak diundangkan, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini