News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biar Tak Berurusan sama Polisi, Ini Tips Modifikasi Engine Swap yang Legal

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melakukan engine swap pada Suzuki Jimny

TRIBUNNEWS.COM - Melakukan penggantian mesin alias engine swap merupakan salah satu modifikasi mobil yang kini makin umum dilakukan.

Memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya merubah nomor mesin kendaraan.

Lantas bagimana aspek legalitas dalam proses modifikasitersebut?

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Sementara, AKBP Arsal Sahban bagian Media dan Publikasi Korlantas Polri juga mengaku harus ada persyaratan.

Baca: Jelang GIIAS, Toyota Avanza dan Ertiga Didiskon Rp 20 Juta dan Xpander Kena Rp 5 Juta

Bahkan beliau menyatakan, jika seseorang menganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan hukuman.

"Iya harus dong, apalagi kalau sudah merubah semua, ganti warna saja harus ada syarat-syaratnya apalagi ini mesin, sudah pasti jelas ganti nomor rangka dan mesin akan berubah seperti di STNK," katanya lagi.

Jadi kesimpulannya, mengganti mesin mobil termasuk modifikasiyang legal untuk dilakukan.

Namun tetap harus ada proses pendataan ke pihak yang berwenang ya, Sob!

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Melakukan Modifikasi Engine Swap Pada Mobil, Legal Atau Tidak Sih?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini