Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon yang menabrak panitia lomba marathon Milo 10K, Lena Marissa, ternyata milik sebuah perusahaan.
Berdasarkan catatan kepolisian, mobil itu terdaftar bukan atas nama pelaku yang menabrak berinisial, PDK.
"Mobil itu teregistrasi, tapi bukan atas nama KTP (terduga tersangka). Teregistrasi atas nama perusahaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).
Nasir enggan membeberkan identitas instansi tempat terduga tersangma PDK bekerja. Menurut Nasir, data tersebut adalah milik pribadi sehingga tidak bisa diungkap.
"Ada, data registrasi mobilnya ada. Perusahaan lah, tapi itu kan privat. Tapi, ada datanya sama saya," tutur Nasir.
Meski mobil itu milik perusahaan, Nasir mengatakan pemilik mobil tidak bisa dikenakan hukuman. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hanya mengatur ancaman terhadap pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakan.
"Mobil tidak bisa disalahkan, yang disalahkan itu pengemudi. dalam undang-undang itu siapa yang melakukan perbuatan atau tindakan yang mencelakakan barang ataupun orang. Itu bukan mobilnya, tapi pengemudinya," jelas Nasir.
Baca: Penting! Toyota Ajak Pemilik Rush Lakukan Penggantian ECU Airbag
Seperti diketahui, video insiden Jeep Rubicon masuk ke area Epicentrum Kuningan tempat dilaksanakan lomba lari 10K MILO viral di media sosial.
Saat kejadian, sempat terjadi cekcok antara pengendara tersebut dengan penyelenggara dan warga yang berada di situ. Setelah itu, pelaku bukannya berhenti malah melarikan diri dengan memacu kencang kendaraannya.
Baca: Bocor! Ini Perkiraan SUV Listrik dari DFSK yang Nanti Tampil Perdana di GIIAS 2019
Peristiwa ini bermula pada dini hari saat kendaraan Yamaha NMAX berpelat B 4983 TSA yang dikendarai Lena melaju dari arah Selatan ke arah Utara Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ditabrak dari arah belakang oleh kendaraan Jeep Rubicon yang berjalan searah. Maka, terjadilah kecelakaan lalu lintas antara Lena dengan pengendaara Jeep Rubicon yang dikendarai oleh PDK.
Lena dibawa oleh terduga tersangka PDK dan saksi Ayu Anita ke Rumah Sakit (RS) MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Guna mendapatkan perawatan intensif oleh dokter.