TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.
Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan bentrokan.
Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.
Baru-baru ini Polda Metro baru saja melakukan razia knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
(Baca juga: Harga Honda ADV150 di Jawa Tengah Beredar, Cuma Beda Sedikit dengan OTR Jakarta!)
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, gelaran razia itu diadakan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.
Tak ada kompromi, para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang.
Dari foto yang diunggah, terlihat ada Kawasaki Ninja, Yamaha V-ixion, dan matik Honda BeAT yang distop gara-gara knalpot brong.
Lantas, apa sebetulnya dasar hukum penindakan knalpot seperti itu?