News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Ada Kompromi, Polisi Tangkap dan Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pengendara Tertunduk Lesu

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.

Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan bentrokan.

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.

Baru-baru ini Polda Metro baru saja melakukan razia knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

(Baca juga: Harga Honda ADV150 di Jawa Tengah Beredar, Cuma Beda Sedikit dengan OTR Jakarta!)

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, gelaran razia itu diadakan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

Tak ada kompromi, para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang.

Dari foto yang diunggah, terlihat ada Kawasaki Ninja, Yamaha V-ixion, dan matik Honda BeAT yang distop gara-gara knalpot brong.

Lantas, apa sebetulnya dasar hukum penindakan knalpot seperti itu?

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini