Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Industri karoseri di Indonesia semakin bergairah seiring dengan meningkatnya kebutuhan pengusaha transportasi terhadap armada baru, baik dari mereka yang bergerak di bisnis angkutan barang dan logistik maupun penumpang.
Saat ini Pemerintah memberlakukan ketentuan baru untuk industri karoseri di mana setiap pembuatan bodi kendaraan oleh perusahaan karoseri, perusahaan bersangkutan harus memiliki SKRB atau Surat Keputusan Rancang Bangun.
Pengurusan SKRB memakan waktu kurang lebih satu bulan dengan menelan biaya sebesar Rp 35 juta.
Namun dengan mengurus SKRB akan mempermudah perusahaan Karoseri untuk memproduksi suatu tipe kendaraan.
Perusahaan Karoseri asal Gresik yakni Sumber Karya Abadi (SKA) tak akan mengerjakan kendaraan pesanan sebelum SKRB terbit.
"Jadi tahapannya kita dapat pesanan entah dari dealer atau customer ya. Unitnya dateng kita ngga kerjakan dulu. Tapi kita kerjakan kalau punya SKRB-nya," ungkap Agustin Fitasari, Owner Sumber Karya Abadi saat ditemui Tribunnews di sela penyerahan penghargaan kepada 51 mitra perusahaan karoseri dari Astra Isuzu di booth Isuzu di GIIAS 2019, Kamis (25/7/2019).
SKRB itu tanda awal bahwa kita punya ijin untuk mengerjakan. Misal tipe NLR jadi bak, nah kita udah punya SKRB dulu, baru kita boleh mengerjakan," tutur Agustin Fitasari.
Menurut Fita, meski mengurus SKRB cukup memakan waktu namun akan mempermudah tahapan pengurusan SRUT.
SRUT atau Sertifikat Registrasi Uji Tipe ini adalah syarat untuk memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Kalau ada SKRB da dimensi yang dibuat sesuai, itu SRUT juga bakal cepet keluar. Kalau cepet keluar kan memudahkan karoseri, dealer sama customer sendiri," terang Fita.