News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisakah Mobil Berbahan Bakar Bensin Diubah Jadi Mobil Listrik?

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil listrik Glory E3 dari DFSK dipamerkan di booth DFSK di pameran otomotif GIIAS 2019, Jumat (19/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Perbedaan mendasar antara mobil konvensional (Internal Combustion Engine atau ICE) dengan yang berteknologi hibrida dan listrik ada pada mekanisme dapur pacunya.

Baik eksterior maupun interior mobil, serta fitur yang ada hampir tak berubah. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, mobil konvensional bisa saja langsung dikonversi menggunakan teknologi hibrida maupun listrik.

"Pengembangan produk sekarang secara kapabilitas apakah bisa jadi hybrid, memang bisa. Seperti C-HR, Alphard, Camry, jadi model lain rasanya bisa kita adopsi," ujar Soerjo saat ditemui di GIIAS 2019, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Tetapi, konversi jangan dilakukan sendiri atau bersama bengkel langganan. Sebab penyesuaian yang dilakukan terbilang rumit dan berbahaya.

Baca: Kadin Sarankan Menteri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

"Penyesuaiannya terutama pada bagian besi pelindung, kabel, dan hal yang berkaitan dengan baterai lainnya. Mobil listrik itu lebih rentan, korsleting," ucap pakar Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB), Sigit Puji Santosa pada kesempatan terpisah.

Di Eropa sendiri, lanjut dia, masih sering terjadi mobil listrik yang tiba-tiba terbakar. Setelah dilakukan investigasi, hal itu terjadi karena adanya korsleting.

Padahal, mobil terlihat baik-baik saja awalnya. Melakukan konversi mobil konvensional ke hibrida atau listrik di Indonesia sendiri sebenarnya diperketat oleh peraturan tentang layak jalan dan uji tipe. Praktik konversi, masuk dalam kategori modifikasi.

"Peraturan yang ada elektrifikasi harus uji tipe kembali. Ada syarat merubah spek dari ICE ke EV (Electric Vehicle), harus mendapat rekomendasi dari APM-nya. Memang juklak (petunjuk pelaksanaan) terkait modifikasi ini belum ada," ucap Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Kementrian Perhubungan, Dewanto Purnachandra.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mungkinkah Ubah Mobil Biasa Jadi Mobil Listrik?" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini