TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu aturan yang bisa menjadi pendorong berkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia belum juga terbit. Padahal sejumlah investor telah menyatakan ketertarikan pada industri tersebut.
"Belum sampai di meja saya, kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti," ujar Jokowi saat menghadiri acara Batik Kemerdekaan, Kamis (1/8/2019).
Jokowi berjanji akan menggenjot penyelesaian Perpres tersebut dan diharapkan Indonesia bisa langsung memulai pengembangan mobil listrik.
Baca: Tiga Perusahaan China Ikut Tender Proyek Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara
Selain itu, beleid ini juga akan mendorong penyiapan infrastruktur. Terutama bagi infrastruktur yang mendukung berkembangnya mobil listrik.
Baca: Tak Ada Bilik Asmara, Begini Cara Barbie Kumalasari Lepas Kangen dengan Galih Ginanjar
"Ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya," terang Jokowi.
Mobil listrik merupakan solusi peralihan dari penggunaan bahan bakar fosil ke non fosil. Selain itu minimnya emisi yang dihasilkan dari kendaraan listrik akan berdampak pada pengurangan polusi.
Laporan reporter: Abdul Basith
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Presiden Jokowi: Perpres mobil listrik belum sampai ke meja saya