News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Dulu Mobil Listrik Tesla sudah Bebas Pajak Barang Mewah

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tesla Model S P100D melalui importir umum mereka di Tanah Air, Prestige Image Motorcars saat memamerkan Model S P100D pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017). Mobil jenis ini dibandrol dengan Harga Rp4,4 miliar. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpres No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, akan menjadi acuan pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Mobil listrik mendapat insentif dan keringanan pajak, terlebih jika dirakit lokal dengan tingkat komponen lokal sebesar 35 persen.

Namun sebelum ada Perpres, mobil listrik murni berstatus CBU ternyata sudah mendapat keringanan pajak.

Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, importir umum yang memasukkan mobil listrik Tesla pada 2018, mengatakan, sejak diimpor Tesla memang tidak dibebankan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

"Untuk Tesla karena full electric, memang dari dulu tidak dikenakan PPnBM alias 0 persen," kata Rudi yang dihubungi belum lama ini, di Jakarta.

Baca: Siap Kucurkan Kredit Mobil Listrik, BRI Klaim Sudah Gandeng 4 APM

Kendati tidak dikenakan PPnBM, namun lanjut Rudy, masih dikenakan sejumlah pajak, seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebesar 50 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPH (Pajak Penghasilan) 10 persen.

Lantas ketika mobil listrik asal Amerika Serikat tersebut tiba di Indonesia dan mau digunakan di jalan raya, maka akan dikenakan lagi BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sekitar 11 persen.

"Hal ini yang tetap membuat harga mobil mencapai dua kali lipat dari negara asalnya. Sehingga untuk Tesla Model S dan Model X harganya masih di atas Rp 2 miliar," ucap Rudy.

Bakal Turun

Adapun beberapa insentif fiskal yang diatur Perpres No.55 Tahun 2019 antara lain, insentif bea masuk impor, insentif PPnBM, insentif pembiayaan ekspor, serta insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik berbasis baterai.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan mobil biasa berbasis bahan bakar minyak (BBM).

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40 persen. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10 persen-15 persen dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” ucap Airlangga, Kamis (15/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Ada Perpres, Tesla Sudah Bebas PPnBM 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini