Besok, polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 secara serentak di seluruh Indonesia. Inilah perbedaan tilang slip merah dan biru.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019) besok.
Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).
Karena besok polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika Anda terkena razia.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Baca: Kamis, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019: Ini 11 Kesalahan yang Diincar dan Cara Agar Tak Ditilang
Baca: Kerahkan 2.380 Personel, Ini Target Operasi Patuh Jaya 2019
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca: Mulai 29 Agustus, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Selama 14 Hari
Baca: Operasi Patuh 2019 Digelar Serentak di Bali, Pengendara Pakai Udeng atau Kopiah Tetap Ditindak Tegas
Slip Merah