Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri bakal meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang yang terkoneksi dengan data pelanggaran pengemudi.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan nantinya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dapat tercatat pada Smart SIM.
"Sistem nanti akan terkoneksi lebih baik dan hal peningkatan hukum akan terkoneksi e-TLE, elektronik law enforcement. Ketika lakukan pelanggaran akan tercatatkan pada chip itu dengan lebih sempurna," ujar Refdi di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019).
Refdi menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya pencatatan pelanggaran. Seluruh data pengendara akan tercatat pada Smart SIM.
Baca: Tak Kuat Menahan Malu Usai Bunuh dan Bakar Suami, Aulia Mengaku Ingin Bunuh Diri
Nantinya, sistem akan menginformasikan ketika ada penyitaan SIM karena pelanggaran berat.
"Kita bisa mengungkap orang yang melanggar, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun berat," jelas Refdi.
Baca: Skuter Matik Masih Merajai Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
Nantinya, pelanggaran bakal diinformasikan melalui email dan nomor. Refdi mengungkapkan, pihaknya dapat mencabut sementara SIM pengendara jika melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, Smart SIM juga dapat memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Sistem pada Smart SIM akan menginformasikan via email dan SMS ketika sudah dekat jatuh tempo.
"Kita ingatkan dengan sistem, satu bulan SIM-nya akan berakhir, kemudian satu minggu menjelang berakhir akan kita ingatkan lagi bahwa SIM akan berakhir," pungkas Refdi.
Sebelumnya Polri akan merilis Smart SIM yang diluncurkan resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Berbeda dengan SIM biasanya, Smart SIM nantinya akan memiliki beberapa fungsi tambahan.
Selain merekam identitas serta data forensik kepolisian, Smart SIM juga merekam segala riwayat pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM. Smart SIM juga nantinya bisa digunakan sebagai uang elektronik.