News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Syarat Mobil Listrik Modifikasi Bisa Lalu Lalang di Jalan Raya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil listrik bergaya balap buatan mahasiswa ITS dipamerkan di ajang Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 bertajuk 'Electric Vehicle for Smart Transportation' di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 turut menghadirkan beberapa mobil listrik dan motor listrik hasil modifikasi garapan anak bangsa.

Umumnya kendaraan-kendaraan ini dibangun dari basis kendaraan konvensional, namun dapur pacunya diganti dengan motor listrik.

Kelengkapan surat-surat pun masih cukup lengkap, misalnya STNK, BPKB, Faktur, dan lainnya. Namun timbul pertanyaan, apakah kendaraan tersebut masih legal dipakai di jalan?

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan, kendaraan modifikasi seperti tentu saja boleh dipakai berkendara. Tetapi ia mensyaratkan perlu dilakukan uji teknis dan laik jalan.

Baca: PLN Beri Diskon 100% untuk Pemilik Mobil Listrik

“Contoh hanya motornya yang diganti, rangka sudah terdaftar di Kepolisian. Dia punya STNK, BPKB, dan TNKB. Apakah boleh dipakai? Boleh, tapi harus diuji dulu,” katanya pada Kamis (5/9/2019).

Aan mengatakan, modifikasi yang dilakukan pemilik kendaraan tentu telah mengubah struktur dari kendaraan. Oleh sebab itu, kendaraan yang sudah tidak standar perlu mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait.

“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya.

“Dalam kasus ini harus diuji dulu di Perhubungan Darat, karena formasi kendaraan sudah berubah. Apabila lolos, bisa didaftarkan kembali di Kepolisian,” ungkapnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Listrik Hasil Modifikasi, Harus Uji Teknis dan Laik Jalan" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini