TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) memiliki sejumlah prosedur wajib. Salah satunya, yaitu turun dari sepeda motor dan mematikan mesin kendaraab saat akan mengisi bensin.
Aturan ini dilakukan baik di SPBU milik PT Pertamina (Persero) maupun Shell.
Supervisor SPBU COCO Pertamina MT Haryono (31.128.02) Hendro Sihombing mengatakan, kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, yakni untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.
Umumnya, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan, pemilik akan panik dan membanting motornya. Motor akan terjatuh karena tidak di standar, dan api berpotensi menjadi lebih besar.
"Ketika panik umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar," kata Hendro belum lama ini.
Baca: Gunakan LinkAja saat Transaksi di SPBU Pertamina Diganjar Cashback 25 Persen
Hal tersebut akan berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari motor. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi api tidak menyebar. Penanganannya pun bisa lebih cepat.
Sedangkan, Mae Ascan, ilmuwan bahan bakar Shell mengatakan, selain turun dari motor, mesin juga wajib dimatikan untuk menghindari faktor-faktor eksternal yang dapat menjadi pemantik api.
“Mesin juga wajib dimatikan. Ini selalu menjadi standar keamanan di SPBU Shell di seluruh dunia. Jadi meski agak merepotkan kami harapkan konsumen memahami tujuannya,” kata kata Mae mengutip catatan Kompas.com.
Menurut Mae, mesin kendaraan merupakan unsur pemantik api. Saat didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api.