TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM) model lama tidak memiliki fitur canggih seperti Smart SIM.
Berkat sebuah chip tambahan, SIM Pintar ini memiliki ruang kapasitas untuk menyimpan data-data pemiliknya. Salah satunya, catatan pelanggaran selama berkendara di jalan.
“Bagaimana perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, itu tercatat pada chip yang ada di kartu SIM. Selain itu juga tercatat pada server kami,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri di Hall Basket Senayan, Jakarta, Minggu (22/9/20219).
Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca: Mulai Besok, Smart SIM sudah Bisa Dimiliki Masyarakat
Catatan-catatan penting ini nantinya akan terkoneksi, diolah, dan dipergunakan untuk keperluan Korlantas Polri.
Khususnya dalam memperbaiki dan mengevaluasi sistem yang sudah berjalan saat ini.
“Sekalipun orang tidak punya SIM, nanti akan kami ambil sidik jarimya. Akan terkoneksi dengan sistem kami,” ujar Refdi, pada Minggu (22/9/2019).
Sebab dalam prosesnya, registrasi SIM online dan Smart SIM disebut masih punya beberapa kekurangan di beberapa sisi.
“Ketika sudah bisa terkoneksi, di saat itu kami bisa sampaikan pesan keselamatan yang lebih efektif lagi bagi masyarakat, sehingga akan berdampak buat masyarakat,” ucapnya.