News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Lelang Subaru Tanpa Dilengkapi Surat, Ini Cara Urusnya

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT. TC. Subaru memamerkan teknologi utama Subaru melalui Subaru XV dan Forester dalam All-Wheel Drive (AWD) Challenge Subaru pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2014 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014). Subaru AWD Challenge diadakan khusus untuk menunjukkan kemampuan teknologi Symmetrical All-Wheel Drive Subaru yang terdiri dari Boxer Engine khas AWD melalui traksi tanpa henti, kestabilan dan kontrol kendaraan dalam berbagai kondisi jalan. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini (28/9/2019), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta membuka lelang berbagai mobil Subaru.

Setidaknya ada 169 unit yang ditawarkan. Modelnya pun bermacam-macam. Terbanyak, ada Subaru XV 2.0L AWD CVT keluaran tahun 2012.

Mobil SUV tersedia sejumlah 129 unit. Namun banyak dari kendaraan-kendaraan sitaan tersebut tidak memiliki surat-surat.

Tentu ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang tidak terbiasa dengan lelang, bagaimana nantinya mendapatkan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Lantas bagimana cara mengurusnya?

"Mobil-mobil ini adalah stok yang masih ada di gudang kita ambil," kata Sandra Sukmana Edi selaku Panitia KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok, Sabtu (28/9/2019).

"Ada juga yang sudah ada STNK dan BPKB, di mana unit tersebut adalah kendaraan operasional," lanjutnya.

"Kalau untuk kepengurusan surat-surat itu sendiri syarat dan ketentuannya itu ada di kepolisian," bilang Sandra.

"Cuma kalau dokumen yang dari kita itu hanya risalah lelang yang bisa digunakan untuk balik nama, kemudian juga untuk pengurusan STNK dan BPKB," jelasnya.

Baca: 169 Subaru Anyar Dilelang Bea Cukai, Harga Dibuka Mulai Rp 90 Juta

Untuk diketahui, pengurusan kendaraan hasil lelang ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Mobil Lelang Subaru Tak Punya Surat-surat, Bagaimana Pengurusannya?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini