TRIBUNNEWS.COm - Pemprov DKI Jakarta akan meresmikan jalur khusus sepeda pada 20 November 2019. Kendaraan yang berani melintas langsung dikenakan sanksi berupa kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang itu berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk angkutan umum alias angkot dan ojek online (ojol) yang ngetem atau menurunkan-menaikkan penumpang di jalur khusus sepeda.
Menurut Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, akan ada tanda khusus bagi angkot.
Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat, termasuk ojek online.
"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar. Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin ketika dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Baca: Nekat Masuk Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu atau Penjara Dua Bulan Menanti
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, apabila sudah terpasang rambu lalu di sepanjang jalur itu, maka kendaraan lain seperti mobil atau sepeda motor akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan.
"Sanksi itu berlaku apabila jalur sepeda sudah permanen dan dipasang rambu. Jalur sepeda akan dilengkapi dengan rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, maka polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggar," ujar Nasir.