TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujian praktik bagi pengaju Surat Izin Menguji (SIM) C sepeda motor harus melewati beberapa langkah agar lulus.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP, Lalu Hedwin mengatakan pengaju SIM C harus melewati modul dari sistem e-drives yang sudah ada.
"Contoh SIM C ini kan terdiri dari beberapa modul praktik, pengaju akan lewati beberapa bagian saat praktik," kata Lalu saat ditemui di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Modul awal, pengaju SIM akan diberikan kartu RFID yang berguna untuk memulai dan merekam aktivitas penguji saat lakukan uji praktik.
Alat peer dan lampu kontrol box yang berubah dari merah ke hijau menjadi pertanda pengaju SIM mulai menjalankan motornya.
Baca: Ini Penyebab Tahun Depan Lewat Jalan Margonda, Daan Mogot, dan Kalimalang Harus Bayar
"Dia pegang RFID nah berubah nanti warna dari merah ke hijau, datanya langsung ada kerekam di control room," ucap Lalu.
"Setelah itu baru jalan deh, pengendara lewati jalur sempit, lalu lakukan reaksi menghindar, reaksi zig zag, kemudian u-turn putar balik dan membentuk angka 8 ada start dan finish.
Semua kerekam datanya, begitu dia kena patok akan langsung terlihat," tambah Lalu.
Setelah berhasil melewati seluruh rangkaian uji praktik, petugas akan menyatakan penguji SIM lolos dan berhak mendapatkan SIM C.
Bila gagal, pengaju SIM dapat kembali dalam selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki uji praktik.
"Untuk mengulang maksimal 14 hari. Syaratnya apa? Tinggal dia dateng saja, bilang ke petugas Pak saya mau mengulang ujian praktik membawa bukti tidak lulus, bisa lanjut," tutur Lalu.