TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan petugas kepolisian lalu-lintas sedang menilang sopir truk karena KIR mati viral di akun media sosial Instagram @romansasopirtruck pada Senin (9/10/2019).
Hingga Selasa (10/12/2019) pukul 16.00 WIB, unggahan tersebut sudah disukai 7 ribu kali dan ditonton sebanyak 54 ribu kali.
Dalam unggahan tersebut terjadi di Jalan Pasar Putih, Pekan Baru Riau pada Kamis (5/12/2019).
Dalam unggahan tersebut dituliskan " Sopir Truck Debat Dengan Polisi.
Viral video seorang sopir truck berdebat dengan petugas polisi. Sopir truck tidak terima karena KIR yang mati tapi yang di tilang STNK".
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c, jelas mengatur apabila kendaraan yang tidak ada tanda lulus uji berkala, maka petugas berhak melakukan penindakan.
"Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf c di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu," kata Fahri.
Fahri mengaku, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 60 tentang LLAJ, penyidik kepolisian berwenang dalam penindakan pelanggaran penyidikan dan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, STCK, tanda lulus uji sebagai barang bukti.
"Bisa SIM atau STNK yang di sita," tegas Fahri.
Baca: Toko Kue Ini Hanya Terima Tulis Ucapan Barakallahu Fi Umrik atau Selamat Hari Lahir
Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, setiap kendaraan niaga harus melakukan uji kir atau uji berkala.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.