TRIBUNNEWS.COM - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.
SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik. Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.
Namun, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya?
Jangan panik, Bagus cuma butuh waktu 5 menit untuk 'menyulap' SIM rusak jadi seperti baru. Alat-alat yang dipakai pun sederhana. Bagaimana caranya?
Pria yang biasa disapa Mang Bagus memperbaiki SIM rusak milik orang-orang yang saat itu sedang membayar pajak , Jl. Sultan Hasanuddin, Plaza Metropolitan, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Video Dua Muda-mudi Memaki Polantas dengan Kata Kasar Viral di Media Sosial, Ini Respon Polisi
Alat-alat yang digunakan yaitu minyak kayu putih, isolasi, double tape, gunting, cutter, kapas dan anti gores untuk layar HP.
Pertama-tama ia menggosok bagian blangko SIM tersebut dengan minyak kayu putih supaya bersih.
Setelah itu, Mang Bagus menempelkan double tape dan memotongnya dengan cutter supaya pas dengan blangko.
Lalu ia menempelkan bagian yang terkelupas tersebut ke blangko dan menempelkan anti gores.
Waktu perbaikan hanya 5 menit. Ia mematok harga Rp 10 ribu untuk perbaikan SIM dan Rp 2 ribu untuk 3 sampul jualannya.
Namun, ia tidak bisa memperbaiki tulisan di SIM yang pudar.
"Kalau untuk yang tulisan sudah pudar saya tidak bisa. Saya cuma sebatas memperbaiki ya, nggak bisa melebihi dan mengurangi, kalo tulisannya atau foto hilang saya nggak bisa nambah itu kan hak pemerintah saya cuma bisa benerin aja," ujar Bagus kepada GridOto.com, Senin (27/1/2020).
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.
Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah.