TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat stiker khusus bagi pemilik mobil listrik. Tujuannya sebagai penanda agar ketika melaju di area ganjil genap tidak dikenakan sanksi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, stiker tersebut nantinya bisa didapatkan warga Jakarta yang memiliki mobil listrik murni alias battery electric vehicle ( BEV).
"Kita meneruskan Pergub dari insentif yang dikeluarkan kemarin. Siapa pun warga DKI yang punya mobil listrik full baterai bisa langsung ajukan permohonan stiker ke Dishub," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/1/2020).
Syaratnya, menurut Syafrin, sama dengan permohonan untuk stiker difabel, bedanya tanpa ada keterangan medis saja. Pemilik mobil listrik tinggal datang ke kantor Dishub DKI Jakarta dengan membawa surat permohon dengan format bebas, foto KTP pemohon, fotocopy STNK, dan fotocopy kartu keluarga.
Baca: Soal Mobil Listrik, Mercedes-Benz Masih Wait and See
Pada stiker tersebut juga akan dilengkapi dengan barcode khusus. Fungsinya sebagai penanda agar kamera tilang elektronik atau ETLE bisa mengenali mobil tersebut merupakan mobil listrik.
Dengan adanya barcode tersebut, menurut Syafrin, stiker juga tidak bisa dipalsukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Apalagi bila sudah langsung terkoneksi dengan sistem ETLE tadi.
"Kami akan koordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait ini. Jadi nanti setiap mobil listrik yang terpasang stiker bisa dikenali datanya di kamera ETLE sehingga tidak diberikan sanksi," kata Syafrin.
"Sebenarnya stikernya ini sifatnya sementara, karena waktu itu memang direncanakan Korlantas bila mobil dan motor listrik akan dibedakan TNKB-nya. Sambil menunggu terealisasi, kita buatkan stiker dulu," ucap dia.