News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika Tak Penuhi 3 Peraturan Ini, Debt Collector Tak Bisa Sita Motor Penunggak Kredit di Jalan

Editor: Andra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim anti bandit Polrest Kota Tangerang saat mengamankan empat debt collector yang sedang berburu mangsanya

TRIBUNJUALBELI.COM - Debt Collector sudah tak bisa lagi langsung menyita motor yang menunggak kredit di jalanan.

Seperti yang kita tahu, debt collector menjadi momok yang bikin masyarakat takut, apalagi saat ada tunggakan kredit motor.

Enggak jarang debt collector langsung merampas motor kreditan yang dianggap bermasalah dalam hal pembayaran.

Kendati demikian, debt collector enggak bisa sembarangan menyita motor warga yang kreditannya macet.

Karena itu sering terjadi perlawanan yang berujung pada pengeroyokan debt collector.

Lalu bagaimana syarat debt collector bisa membawa motor kreditan yang pembayarannya bermasalah?

Debt collector sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Selengkapnya >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini