News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Panik Saat BPKB Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syarat-syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPKB Hilang

TRIBUNNEWS.COM - Selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap pengguna kendaran juga wajib memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BPKB merupakan bukti hak kepemilikian pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dan penting untuk dijaga.

Saat Anda mendapatkan BPKB sebaiknya jaga dengan baik jangan sampai hilang.

Tapi jika anda mengalami musibah BPKB hilangĀ atau lupa akan keberadaan BPKB?

Jangan khawatir, apabila BPKB hilang atau tidak ditemukan anda bisa mengurusnya sendiri melalui beberapa proses yang panjang.

Tak seperti SIM ataupun STNK, BPKB tak mempunyai masa berlaku.

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat mengurus kehilangan BPKB seperti yang dikutip dari Gridoto.com :

1. Mengisi formulis permohonan

2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

1. Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

2. Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Selanjutnya >>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini