News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Seperti Lainnya, Ini Syarat Pembuatan SIM B1 dan B2 yang Jarang Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menunjukkan SIM B1 miliknya usai mengemudikan sendiri truk sampah hibah dari Pemprov DKI Jakarta, Rabu (14/1).

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D.

Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.

Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan

Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau sim untuk mobil biasa.

"Ketentuannya seperti itu, kalau tidak punya SIM A tidak bisa langsung bisa mendapatkan SIM B," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini