News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berminat Buka Usaha SPBU Mini Resmi dari Pertamina? Modal Minim, Cek Syarat dan Prosedurnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara mengisi motornya dengan bahan bakar Pertalite di Pom Mini di Kabupaten Bandung, Jumat (24/11/2017). Usaha Pom Mini kini marak dilakukan masyarakat. Usaha ini tersebar di pinggiran jalan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memudahkan pengendara bermotor mengisi bahan bakar. Harga untuk setiap mesin ini bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 35 juta. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Anda berminat berwirausaha menjual bahan bakar minyak (BBM) secara resmi?

Bila tak cukup modal membangun stasiun pengisian bahan bakar umur (SPBU), opsi membuka Pertashop bisa jadi alternatif.

Pertashop adalah SPBU mini yang resmi bekerja sama dengan Pertamina.

Harga yang dijual Pertashop juga sama dengan BBM yang dijual di SPBU Pertamina.

Pasokan BBM juga rutin dipasok dari truk-truk tangki Pertamina.

Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid menyatakan, Pertamina membuka peluang kerja sama kemitraan bisnis Pertashop dengan mitra, baik pelaku usaha UMKM maupun BUMDes.

Dikatakan Mas'ud, Pertamina terus memperluas jangkauan penjualan dengan membangun mini outlet atau Pertashop yang akan menghadirkan berbagai produk dengan harga dan kualitas dijamin sama di SPBU.

Program ini merupakan pengembangan dari Program Pertamina One Village One Outlet (OVOO).

Mas’ud menambahkan, dari 7.196 kecamatan di Indonesia pembangunan, Pertamina menargetkan pembangunan Pertashop di 3827 kecamatan yang belum memiliki lembaga penyalur BBM dan LPG.

“Untuk mempercepat realisasi pembangunan Pertashop, Pertamina telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri dan membuka peluang kerja sama kemitraan bisnis kepada Pemerintahan Desa, Koperasi serta pelaku usaha atau UKM di seluruh Indonesia," kata Mas'ud dalam keterangannya, Senin (9/3/2020).

Baca Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini