TRIBUNNEWS.COM - Sejak virus corona (covid-19) masuk ke Indonesia, segala langkah diupayakan oleh pemerintah untuk menekan penyebarannya.
Dari meliburkan sekolah dari SD - SMA sampai membatasi jam kerja operasional seluruh perusahaan termasuk juga pelayanan dari pemerintah.
Salah satu pelayanan pemerintah yang dibatasi jam kerjanya yaitu pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah ini ternyata juga diapresiasi POLRI.
POLRI mengeluarkan kebijakan dispensasi bagi masa berlaku SIM habis pada masa tanggap darurat.
Kebijakan ini sudah resmi dirilis oleh Korps Lalu Lintas POLRI baru baru ini.
Tapi meskipun sudah ada kebijakan ini kalian tetap harus mengurusnya terlebih dahulu supaya SIM yang telat tidak langsung mati.