TRIBUNNEWS.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen penting kendaraan bermotor.
Semua identitas kendaraan bermotor dimuat di STNK.
Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.
Makanya STNK wajib dibawa saat hendak bepergian dengan kendaraan.
Tapi, kadang ada saat dimana sebagian orang mengalami STNK yang hilang entah itu disebabkan karena lupa menaruh, tercecer, atau dompet yang dicopet, namun ketika mengalami kehilangan STNK maka pasti akan sangat pusing dan panik.
Namun bagaimana jadinya jika STNK hilang sedangkan BPKB belum keluar?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasannya.