Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait kebijakan larangan bagi warga untuk mudik tetap diberlakukan. Meski saat ini ada pelonggaran operasional transportasi umum.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, memperketat wilayah-wilayah perbatasan pun dilakukan demi menegakkan aturan larangan mudik.
Salah satunya yakni, pengetatan di sejumlah check point yang berada di tiap perbatasan di sejumlah wilayah kota/kabupaten dan provinsi. Termasuk di jalan Tol dan Jalan Nasional.
"Yang jelas akan dilakukan pengetatan di check point sepanjang jalan tol dan jalan nasional," kata Adita kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Baca: Kembali Beroperasi, Bus Damri Terapkan Pembatasan Perjalanan ke Penumpang
Selain itu, Adita menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim gabungan seperti TNI-Polri serta sejumlah pimpinan daerah untuk menjaga wilayah perbatasan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Pihak Jasa Marga, kata Adita, juga disiapkan mengontrol pergerakan masyarakat yang bergerak menuju daerah perbatasan.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
"Sudah dilakukan rangkaian rakor dengan semua unsur Kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, ditambah unsur kementerian dan lembaga lain termasuk pengelola jalan tol, untuk mengantisipasi hal tersebut," jelasnya.