Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan setidaknya 95 unit kendaraan roda empat yang terdiri dari 2 unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi terjaring razia pada Kamis (21/5/2020).
Pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan- kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang dengan tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” ujar Dirjen Budi dalam keterangan persnya, Jumat (22/5/2020).
Ia menuturkan, untuk sopir yang kena sanksi tilang dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Baca: Pecah Rekor di H-4 Lebaran, Pemudik Diminta Putar Balik Tembus 4.003 Kendaraan Via Cikarang Barat
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke Terminal Pulogebang,” urai Dirjen Budi.
Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit
Data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi ini dijalankan pada 24 April lalu, sebanyak 377 kendaraan disita dan 2.225 orang dicegah mudik.
Baca: Viral 247 Awak Pramugari Batik Air Ajukan Petisi THR, Begini Tanggapan Lion Air Group
“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” tambah Dirjen Budi.
Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya modus operandinya travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial.
Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp500.000 untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp150.000