Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melaporkan telah menindak sebanyak 671 travel gelap yang beroperasi membawa pemudik selama operasi ketupat jaya 2020. Seluruh kendaraan tersebut ditindak untuk di putar balikkan kembali ke arah Jakarta.
"Sampai saat ini travel gelap yang sudah kita amankan kurang lebih 671 travel," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penindakan tersebut, Sambodo menyebut ada ribuan penumpang yang berada di travel gelap tersebut digagalkan untuk mudik. Mereka semua diminta untuk putar balik lagi ke arah Jakarta.
"Ada ribuan penumpang. Alhamdulillah 30 hari sudah dijalankan dan sudah banyak juga kendaraan yang kita putar balikkan," jelasnya.
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan penumpang dan pengemudi travel gelap tersebut dipulangkan dengan bus yang telah disediakan oleh dinas perhubungan darat. Sedangkan kendaraan travel gelap tersebut ditahan hingga masa persidangan tilang selesai.
Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini
Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca: Nama Hotman Paris dan Yusril Ihza Mahendra Tak Masuk Daftar 100 Pengacara Top Indonesia
Dalam beleid pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki ijin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.