Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memutuskan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor paling lambat 12 Juni 2020 mendatang. Nantinya, mereka akan mengevaluasi terkait urgenitas pemberlakuan regulasi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditanya terkait rencana pemberlakuan ganjil genap (Gage) untuk sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta.
"Kemarin sudah kita rapatkan yang dikedepankan teman-teman dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk berlakunya."
"Kemarin udah diambil keputusan 7 hari sejak tanggal 5 (Juni) akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Baca: Tujuh Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP
Yusri mengatakan pemberlakuan ganjil genap sepeda motor harus diiringi dengan pengadaan fasilitas seperti rambu-rambu hingga peraturan daerah (Perda) yang mendukung penindakan tersebut.
Baca: APPBI Siapkan Aturan Baru untuk Tenant Menjelang Pembukaan Kembali Mal
"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan selama ini itu udah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda 4 masuk gage, disitu belum ada lambang roda 2 gage," jelasnya.
Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidak Ada Masalah
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan aturan dan pedoman terkait penindakan ganjil genap tersebut dalam seminggu ini.
"Mudah-mudahan selama 7 hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya. Serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub. Ini harus jelas makanya kita sedang rapatkan dengan dishub," pungkasnya.