News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Keputusan Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor dan Mobil Akan Diumumkan 12 Juni 2020

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar, Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memutuskan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor paling lambat 12 Juni 2020 mendatang. Nantinya, mereka akan mengevaluasi terkait urgenitas pemberlakuan regulasi tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditanya terkait rencana pemberlakuan ganjil genap (Gage) untuk sepeda motor dan mobil di DKI Jakarta.

"Kemarin sudah kita rapatkan yang dikedepankan teman-teman dishub DKI. Hasil rapat dengan Polda Metro kita akan evaluasi lagi untuk berlakunya."

"Kemarin udah diambil keputusan 7 hari sejak tanggal 5 (Juni) akan dievaluasi bagaimana titik keramaian, apakah harus diberlakukan atau bagaimana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Baca: Tujuh Terminal Bus di Jabodetabek Kembali Layani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP

Yusri mengatakan pemberlakuan ganjil genap sepeda motor harus diiringi dengan pengadaan fasilitas seperti rambu-rambu hingga peraturan daerah (Perda) yang mendukung penindakan tersebut.

Baca: APPBI Siapkan Aturan Baru untuk Tenant Menjelang Pembukaan Kembali Mal

"Kalau mau lakukan penindakan harus ada rambu-rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan, pengendali lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan selama ini itu udah ada peraturan daerah, ada rambu menyatakan roda 4 masuk gage, disitu belum ada lambang roda 2 gage," jelasnya. 

Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidak Ada Masalah

Lebih lanjut, Yusri mengharapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menerbitkan aturan dan pedoman terkait penindakan ganjil genap tersebut dalam seminggu ini.

"Mudah-mudahan selama 7 hari ini cepat turun aturannya dan pedomannya. Serta juga pada rambu-rambunya sebagai dasar petugas lalu lintas apakah menggunakan tilang atau sanksi sesuai pergub. Ini harus jelas makanya kita sedang rapatkan dengan dishub," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini