News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Akan Dinaikkan Mulai 1 Juli 2020

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sepi terlihat di Terminal Pulogebang Jakarta, Kamis (7/5/2020). Terminal modern di Jakarta Timur itu belum membuka operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) meskipun sudah ada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian tentang kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan meningkatkan kapasitas angkutan umu menjadi 70 persen pada 1 Juli 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, kapasitas angkut pada transportasi umum sektor darat yang awalnya 50 persen akan ditingkatkan menjadi 70 pada 1 Juli 2020.

"Kita akan perbolehkan angkutan umum untuk menaikan kapasitasnya, dan kita juga mengakomodir agar tidak menaikan tarif tiketnya kepada operator angkutan," ucap Budi dalam diskusi online, Jumat (26/6/2020).

Dengan naiknya kapasitas penumpang menjadi 70 persen, lanjut Budi, maka operator angkutan ymum diharapkan tidak perlu menaikan tarif tiketnya.

Budi menjelaskan, bila tarif angkutan umum dinaikan maka operator akan kesulitan mendapatkan penumpang karena mengingat saat pembatasan kapasitas masiu 50 persen saja masih belum banyak penumpang.

Baca: Kemenhub Diminta Pertimbangkan Kembali Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang di Angkutan Umum

"Maka dari itu, kami menaikan kapasitas penumpang agar operator dapat bertahan dan beroperasi kembali, secara bertahap dengan penambahan kapasitas penumpang angkutan umum, " kata Budi.

Budi memberikan contoh, yaitu di terminal Pulau Gebang terlihat satu mobil perjalanan ke Jawa Tengah itu hanya 4 orang, karena beberapa daerah menerapkan aturan secara ketat. 

"Beberapa daerah ini mengantisipasi adanya gelombang kedua dari wabah Covid-19, dan di Jakarta saja masih perlu Surat Izin Keluar dan Masuk (SIKM) untuk masuk ke wilayahnya, ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini