TRIBUNJUALBELI.COM - Meski Lebih Murah, Jangan Mau Beli Mobil Bekas yang STNK Only, Ini Alasannya
Surat-surat seperti BPKB dan STNK merupakan hal yang harus diperhatikan, ketika ingin membeli mobil atau motor bekas.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, jika terpaksa ingin membeli mobil bekas yang hanya punya salah satunya BPKB atau STNK saja, pilih yang punya BPKB.
"Membeli kendaraan yang tidak ada BPKB agar dihindari karena patut diduga tidak jelas kepemilikannya."
"Alangkah baiknya dicek sejarah kepemilikannya dulu di kepolisian," kata Arif kepada KOMPAS.com,
Arif menjelaskan, jangan membeli kendaraan bekas yang BPKB-nya tidak ada, sebab bisa jadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut masih atas penguasaan orang lain, misalnya sang penjual atau leasing.
"Jika penjual bilang BPKB hilang jangan langsung percaya karena bisa saja sebetulnya disimpan pihak lain. Kendaraan yang tidak ada BPKB pasti murah kerena tidak punya nilai ekonomis," katanya.
Arif menjelaskan, sesuai fungsinya, BPKB ialah bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor atau Certificate of ownership, sedangkan STNK merupakan syarat agar mobil atau motor itu boleh dibawa jalan.
"Di jalan polisi hanya mengecek STNK, tapi ketika waktunya lima tahun ganti STNK, bingung menghadirkan BPKB. Lalu ada yang kemudian dengan BPKB palsu, padahal itu bisa dipidana," katanya.