TRIBUNNEWS.COM - Diberbagai daerah beberapa kendaraan modifikasi terjaring razia karena tidak mematuhi standar kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan yang melalui pemeriksaan oleh petugas diperiksa kelengkapan surat kendaraannya.
Seperti SIM, STNK dan juga kelengkapan standar kendaraan seperti kaca spion, ban dan plat nomor, plat nomor (TNKB) serta knalpot.
Dari tampilan motor yang terlihat sebagian besar bergaya racing look dengan stang jepit, ban kecil dan jok tipis.
Makanya, kalau modifikasi motor itu, jangan terlalu lebay dan berlebihan kalau enggak mau di tilang.
Jika gak mau, dirangkum dari MOTOR Plus berikut ini 10 Modifikasi yang melanggar aturan di mata Polisi.
1. Jangan mengubah rangka
Mengubah rangka sepeda motor dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.
Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang loh.
Di rangka ada nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.
Bila hilang atau sengaja di hilangkan yah jangan salahin petugas bila motor loe di angkut.