News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keringanan Segera Berakhir, Simak Biaya Resmi Perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perpanjangan SIM A dan SIM C

TRIBUNNEWS.COM - Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM.

Dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung program Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB), distancing atau jaga jarak.

Perlu diingatkan lagi bahwa masa berlaku SIM sekarang mengacu ke tanggal pembuatan SIM bukan lagi sesuai tanggal lahir.

Bagi kalian yang masa berlaku SIM habis dan ingin melakukan perpanjangan SIM simak dahulu biaya perpanjangan SIM.

Masih banyak yang belum tahu biaya perpanjangan SIM, alhasil terkadang dimanfaatkan oleh calo.

Padahal biaya perpanjangan SIM terbilang cukup terjangkau.

Dilansir dari kompas.com, AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan biaya perpanjangan SIM di lokasi satpas dan layanan keliling memiliki tarif yang sama.

“Sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

“Namun ada tambahan tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi totalnya Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C,” katanya.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM B Rp 80.000, SIM D sebesar Rp 30.000, dan SIM Internasional Rp 225.000.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini