News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pindah Domisili? Jangan Khawatir, Ini Cara Mudah Mengubah Data Alamat Anda di SIM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perpanjangan SIM A dan SIM C

TRIBUNNEWS.COM - Data-data yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya akan merujuk pada keterangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun tak sedikit masyarakat yang mengubah data di KTP, misalnya alamat tempat tinggal.

Untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat di SIM juga harus ikut diubah.

Pemilik SIM bisa langsung segera menggantinya atau bisa juga saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.

AKP Lalu Hedwin Hanggara, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotocopy-nya.

Kemudian surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 adn SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

“Alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan,” ucap Hedwin, kepada Kompas.com (25/8/2020).

“Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru."

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini