News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Asli Hilang, Cukup Bawa Ini Aja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli.

TRIBUNNEWS.COM - Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa sejumlah persyaratan.

Di antaranya, KTP asli dan foto copy, STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.

Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Tetapi, dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.

ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini