TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan yang sangat besar.
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak 0% ini bisa sampai 50% dibandingkan harga normalnya.
Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Jika terealisasi, pajak 0% ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car hingga SUV.
Untuk para pencinta mobil SUV medium tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.
Baca: Pembebasan Pajak Motor Rakyat Lebih Baik Dibanding Hapus Pajak Penjualan Barang Mewah Mobil Baru
Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak 0%. Untuk harga resmi seperti dikutip dari website resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Baca: Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Mewah Toyota Alphard dan Vellfire Tidak Ada Lagi yang 1 Miliar
Toyota
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000
- Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000
- Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000
- Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000