TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan yang sangat besar.
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak 0% ini bisa sampai 50% dibandingkan harga normalnya.
Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Jika terealisasi, pajak 0% ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car hingga SUV.
Untuk para pencinta mobil SUV medium tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.
Baca: Pembebasan Pajak Motor Rakyat Lebih Baik Dibanding Hapus Pajak Penjualan Barang Mewah Mobil Baru
Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak 0%. Untuk harga resmi seperti dikutip dari website resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Baca: Pajak Mobil Baru Dihapus, Harga Mobil Mewah Toyota Alphard dan Vellfire Tidak Ada Lagi yang 1 Miliar
Toyota
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000
- Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000
- Fortuner 4X2 2.4 G A/T BSN harga Rp 510.950.000 menjadi Rp 255.475.000
- Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN TRD harga Rp 580.250.000 menjadi Rp 290.125.000
- Pajero Sport Dakar Ultimate 4X2 A/T harga Rp 593.500.000 menjadi Rp 296.750.000
- Pajero Sport Dakar 4X2 A/T harga Rp 549.500.000 menjadi Rp 274.750.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 A/T harga Rp 506.500.000 menjadi Rp 253.250.000
- Pajero Sport Exceed 4X2 M/T harga Rp 491.500.000 menjadi Rp 245.750.000
Honda
CR-V 2.0 CVT harga Rp 468.450.000 menjadi Rp 234.225.000
CR-V 1.5 Turbo harga Rp 503.050.000 menjadi Rp 251.525.000
CR-V 1.5 Turbo Prestige harga Rp 544.050.000 menjadi Rp 272.025.000
Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Baca: Jika Pajak Resmi Dihapus Harga Baru Mobil Sedan di Indonesia Hanya 100 Jutaan, Ini Daftarnya
Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak.
Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional.
Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.
"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).
Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.
Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit.
Angka tersebut meningkat 32,2% dibanding Juli sebanyak 25.283 unit. Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu.
Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.
Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut. Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.
Tanggapan APM dan Diler
Head of PR and CSR Department MMKSI, Aditya Wardani mengatakan, relaksasi pajak nol persen untuk pembelian mobil baru ini akan menstimulus konsumen.
"Terlebih untuk konsumen yang memang sudah memiliki rencana membeli kendaraan dan hal tersebut menjadi salah satu cara yang saat ini dapat diusahakan dan dilakukan," tutur Adit, Rabu (23/9/2020).
Di masa seperti saat ini, daya beli konsumen akan kendaraan baru sangat rendah.
Terlebih, perilaku konsumen tidak dapat dengan mudah diprediksi mengingat kondisi ekonomi yang saat ini masih belum stabil, yang tentunya mempengaruhi pertimbangan konsumen untuk membeli kendaraan baru.
"Belum dapat diketahui apakah relaksasi pajak ini dapat mendongkrak penjualan industri otomotif, namun ini merupakan langkah utama untuk membangkitkan kondisi pasar saat ini," terangnya.
Soal berapa besaran penyesuaian harga mobil baru jika usulan tersebut disetujui, MMKSI belum dapat menentukannya.
Selama ini setiap pembelian mobil baru dikenakan beberapa jenis pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pembebasan pajak tentunya akan mempengaruhi harga kendaraan di pasaran. Namun, besaran adjustment harga tentunya akan tetap berbeda di setiap kota karena mempertimbangkan peraturan pajak di masing-masing daerah seperti halnya Pajak Kendaraan bermotor (PKB)," ujar Adit.
Butuh Kepastian
CSD and Marcomm Head Auto2000 ( PT Astra International Toyota Sales Operation), Cahaya Fitri Tantriani mengatakan, pihaknya menginginkan kepastian mengenai wacana tersebut.
"Itu kan masih berupa wacana ya. Jadi kalau dari sisi kami, kami kan dealer, dalam artian kami langsung berhubungan dengan pelanggan. Jadi kami inginnya semuanya serba pasti aja, sehingga pelanggan juga pasti," tutur Tantri saat dihubungi Tribunnews, Jumat (25/9/2020).
Tantri menambahkan, di tengah pandemi virus corona, kepastian tentang regulasi baru yang dibuat Pemerintah dinilai akan lebih memberi harapan ketimbang hanya jadi wacana.
Terlebih saat ini industri otomotif tengah berjuang kembali bangkit usai beberapa bulan mengalami penurunan penjualan yang signifikan.
"Kan sekarang di masa pandemi ini kan semuanya terdampak, sektor otomotif juga kena impact," ujar Tantri.
"Jadi segala sesuatu yang berupa kepastian itu tentunya akan dianggap lebih memberikan harapan ya bagi masyarakat dan para pelaku industri. Karena Ini masih wacana, jadi kita ingin kepastian saja seperti apa. Semoga kepastian itu dalam waktu dekat bisa diberikan," tegasnya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan
Penulis : Ari Purnomo