News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK

TRIBUNNEWS.COM - Banyak pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.

Alasannya, masih banyak yang berfikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.

Baca: Jika Pajak 0% Diberlakukan, Berapa Harga Honda Jazz dan Toyota Yaris Baru?

Baca: Cek Daftar Harga Mobil Hatchback Jika Pajak Mobil Baru Dihapus, Dana 150 Jutaan Dapat Honda Jazz

Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak prograsif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca: Harga Motor Honda Bulan September, dari Motor Bebek hingga Sport, Cek di Sini!

Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.

“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.

Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Surat-surat yang diperlukan yakni:

1. KTP

2. KK

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ari Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini