News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips dan Trik

Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa berlaku STNK

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK telat atau tidak.

Status STNK telat pajak atau tidak, wajib diketahui oleh seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.

Terlebih bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor bekas.

Terkait hal tersebut, simak penjelasan terkait cara mengetahui pajak STNK telat atau tidak dari Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.

Baca: Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Tribunnews.com (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Dalam acara Kacamata Hukum yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, pria yang akrab disapa Anggo menjelaskan bahwa kepolisian dari satuan lalu lintas (satlantas) dapat menilang masyarakat yang membawa SNTK namun bermasalah dalam pembayaran pajaknya.

"Pada prinsipnya perlu dipahami, secara tekstual kepolisian dalam hal ini satlantas tidak memiliki kewenangan dalam hal penertiban pajak, khsusunya pajak kendaraan bermotor."

"Tetapi di dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5 itu menjelaskan terkait bagaimana standar operasional atau dalam hal ini ada razia. Apa saja yang dirazia oleh pihak kepolisian," katanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Anggo menjelaskan, ketika ada razia, STNK yang telat pajak secara perspektif kacamata petugas kepolisian dianggap tidak sah.

Petugas menganggap pengemudi tidak bisa menunjukkan legalitas yang sah atas kendaraan yang dikendarai.

"Karena dalam aturan ini, SNTK tersebut hanya berlaku per satu tahun."

"Artinya ketika per satu tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka dianggap legalitas STNK itu tidak aktif dan tidak berlaku. Itu celah rekan kepolisian melakukan penerapan hukum, yakni penilangan," jelasnya.

Cara Mengetahui Pajak STNK Telat atau Tidak

Secara umum, terdapat dua cara untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor.

Anggo menjelaskan bahwa saat ini samsat telah memiliki media online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui kendaraan bermotor sudah dipajak atau belum.

"Misal mau membeli kendaraan, untuk mengetahui kendaraan sudah dipajak atau belum, cukup masuk ke e-samsat saja," jelasnya.

Anggo menjelaskan, di e-samsat cukup memasukkan nomor kendaraan yang ada pada pelat nomor.

"Di situ akan muncul keterangan apakah motor tersebut sudah dipajak atau belum," katanya.

Untuk wilayah Jawa tengah, e-samsat dapat diakses melalui link http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Sementara untuk yang sudah memiliki kendaraan dan memegang STNK, tanggal berlaku dapat dilihat pada lembar belakang.

"Di kolom bawah kanan, itu ada kotak kecil yang menunjukkan tanggal," jelasnya.

Tanggal tersebut menunjukkan kapan waktu pemilik untuk melakukan pajak.

Jika melewati tanggal tersebut, STNK secara otomatis sudah tidak berlaku dan pemilik diwajibkan untuk segera memperpanjangnya dengan membayar pajak.

Masa berlaku STNK (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

Baca: PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Dipegang oleh Dirjen Pajak, Cek Besaran Nominalnya

Perbedaan pajak 1 tahun dengan 5 tahun

Anggo menjelaskan, prinsipnya antara pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dengan 5 tahunan tidak jauh berbeda.

Perbedaan dari keduanya terletak di mana pajak tahunan hanya memperpanjang masa aktif per tahun atau lebih mudahnya untuk memperpanjang umur STNK.

"Sedangkan untuk pajak 5 tahunan ini merupakan registrasi ulang atau cek keabsahan kendaraan dari nol lagi."

"Mulai cek fisik kendaraan, cek mesin, cek nomor rangka itu diproses ulang lagi dan akan terbit plat nomor baru," beber Anggo.

Lantas, bagaimana jika lupa pajak dan kebetulan menemui razia kendaraan bermotor?

Anggo menyarankan agar yang bersangkutan bersikap sopan terlebih dahulu kepada petugas.

"Pada prinsipnya kita bangsa timur, artinya mengedepankan etika."

"Yang paling penting, kita sopan dulu. Sopan terhadap petugas," jelasnya.

Menurutnya, banyak yang gagal paham yang kemudian berujung pada penindakan yang terkesan tidak bisa preventif.

"Saklek pada pada aturan saja," ujarnya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini