TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.
Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.
SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
100 Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum SMA Lengkap Kunci Jawaban Soal Lomba - Tribunpontianak.co.id
Cara Registrasi Online Pembuatan SIM A dan SIM C, Simak Syarat dan Besarnya Biaya - Tribunlombok.com
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000