News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Blokir STNK Akan Berlaku, Ini Regulasinya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rincian biaya pajak yang tertera di lembaran STNK

TRIBUNNEWS.COM - Aturan tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih akan segera diterapkan.

Aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 ini telah memasuki tahap sosialisasi.

Kompas.com melansir, dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), otomatis registrasi dan identifikasi kendaraaan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Baca juga: Jangan Biarkan SIM dan STNK Anda Disita Orang Lain Saat Alami Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Berlaku, Ini Regulasinya

“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Ia juga mengatakan bahwa aturan pemblokiran STNK tertuang dalap Peraturan Kaporli (Perkap) nomor 5 tahun 2020 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.

Dalam UU yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online

Banyak pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.

Alasannya, masih banyak yang berpikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.

Baca: Jika Pajak 0% Diberlakukan, Berapa Harga Honda Jazz dan Toyota Yaris Baru?

Baca: Cek Daftar Harga Mobil Hatchback Jika Pajak Mobil Baru Dihapus, Dana 150 Jutaan Dapat Honda Jazz

Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak prograsif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca: Harga Motor Honda Bulan September, dari Motor Bebek hingga Sport, Cek di Sini!

Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.

“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.

Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Surat-surat yang diperlukan yakni:

1. KTP

2. KK

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.

(Tribunnews.com)(Kompas.com, Ari Purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini