News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 11 Provinsi yang Adakan Bebas Denda Pajak Kendaraan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat membayar pajak kendaraan dengan membawa KTP asli, STNK asli dan BPKB asli.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberi beberapa jenis bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, salah satu bantuan yang diberikan adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan ini adalah adanya insentif pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayarannya.

Setidaknya ada 11 provinsi yang menghapuskan denda pajak kendaraan serta pemberian insentif lainnya.

Berikut daftar 11 Provinsi membebaskan denda PKB dan masa berlaku kebijakan tersebut.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY memperpanjang penghapusan PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Perpanjangan pemberian dispensasi PKB ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).

“Penghapusan pajak ini kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com belum lama ini.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini