TRIBUNNEWS.COM - Seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama saat melintas di jalan raya, kecuali terdapat hal-hal khusus.
Tapi pada kenyataannya masih banyak yang belum paham, sehingga tak sedikit pengendara baik motor atau mobil bersikap arogan dan tak menghormati pengguna jalan lainnnya.
Tentang siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas di jalan ternyata sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Hal ini seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kendaraan yang mendapatkan prioritas saat di jalan raya.
Kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya, bahkan meski harus menerobos lampu merah.
Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan.
Berikut adalah golongan yang mendapat prioritas di jalan raya seperti yang dilansir dari Kompas.com:
Kendaraan yang dapat prioritas jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.