News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Mengurusnya

Penulis: Andra Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sim Hilang

TRIBUNNEWS.COM - Mengendarai kendaraan pribadi adalah moda transportasi favorit masyarakat Indonesia.

Namun, pengendara wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi jika membawa kendaraan bermotornya melaju di jalan raya.

Tak perlu khawatir, mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang.

Pasalnya, pemilik kendaraan tidak perlu repot harus mengikuti ujian praktik atau teori, seperti membuat SIM baru.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini