News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Laka Maut Tabrak Belakang Microbus Vs Truk Hino Tronton, Kemenhub Berlakukan Transfer Muatan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut insiden tabrak belakang di ruas jalan Tol Cipali KM 78 Jalur A dari Jakarta menuju Cirebon melibatkan sebuah microbus, truk tronton Hino Ranger bermuatan hebel dan menyebabkan 10 orang tewas dan dua luka ringan, Senin dinihari (30/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa kecelakaan maut Senin (30/11/2020) dinihari tadi sekitar pukul 03.00 WIBdi ruas jalan Tol Cipali KM 78 Jalur A dari Jakarta menuju Cirebon yang menyebabkan sebuah microbus travel gelap dan truk tronton Hino Ranger R 1857 GC sarat muatan menyebabkan 10 orang tewas dan dua luka ringan.

Kecelakaan memilukan tersebut membuat Kementerian Perhubungan mempertimbangkan sikap lebih keras lagi terhadap truk overdimensi dan overload (ODOL) di jalan tol dan jalan raya.

"Nantinya di jalan tol kita akan berlakukan transfer muatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

Baca juga: Truk Odol Jadi Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Libatkan Travel Gelap

"Jadi nanti kalau muatannya lebih dari 50 persen akan diberhentikan dan diturunkan muatannya lalu diberlakukan transfer muatan. Termasuk di penyeberangan juga akan kita terapkan," ucap Budi.

Budi mengimbau, kepada para pengusaha agar memperhatikan muatan truknya sehingga tidak melebihi ambang batas yang ditentukan dan tidak terjadi kecelakaan seperti ini lagi.

Kepada para pengusaha, Budi juga menegaskan, agar tidak memaksakan muatannya. Saat ini pihaknya telah gencar melakukan pemberantasan truk ODOL dan menekan angka kecelakaan di jalan tol.

"Kemudian bagi masyarakat, kami juga mengimbau agar tidak memilih travel gelap sebagai sarana transportasi karena rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi maupun tidak adanya izin operasional dan tidak ada jaminan asuransinya," kata Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini