Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kendaran listrik merupakan transportasi masa depan yang ramah lingkungan.
Dengan penggunaan kendaraan listrik, bumi menjadi lebih sehat dan bebas dari cemaran polusi udara yang dihasilkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Karenanya, Menhub akan menjadikan kendaraan listrik sebagai mobil dinasnya.
"Saya mengapresiasi jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang telah mengupayakan dan merealisasikan penggunaan kendaraan listrik untuk operasional di Kemenhub," kata Budi Karya dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ionic untuk Mobil Dinas Harian
Ia juga mengajak instansi lain, untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasionalnya agar dapat memperbaiki lingkungan menjadi lebih baik.
Baca juga: Spesifikasi Hyundai Ioniq, Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Menhub yang Berharga Rp 600 Jutaan
"Kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan," ucap Budi Karya.
Hal ini juga sebagai wujud komitmen pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
"Pada tahun 2021, Kemenhub akan mengalokasikan kendaraan listrik sebanyak 100 unit yang akan digunakan untuk para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenhub," ucap Budi Karya.