Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau tes rapid antigen bagi pengguna transportasi umum membuat perusahaan otobus (PO) merugi.
Pengurus PO Sahabat di Terminal Terpadu Pulogebang, Martahan Hutagaol mengatakan sejak aturan berlaku 18 Desember 2020 pemesan tiket bus anjlok.
"Otomatis berkurang, turun sekitar 30 persen. Padahal setelah pandemi, belum lama ini jumlah penumpang baru mulai naik lagi," kata Martahan saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Bus NPM Tabrak Sepeda Motor di Muaraenim, Seorang Tewas
Jumlah penumpang mulai naik beberapa waktu lalu karena Pemprov DKI Jakarta menetapkan syarat keberangkatan hanya mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Baca juga: Curhat Kondektur Bus Ungkap Pembunuhan Wanita Hamil, 2 Tahun Dihantui Wajah Korban
Beda dengan rapid test antibodi, rapid test antigen, dan tes swab PCR, CLM sepenuhnya gratis karena warga cukup mengisi formulir lewat aplikasi JAKI.
Namun kenaikan jumlah pemesan tiket bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang setelah syarat CLM berlaku tak sepenuhnya dinikmati para PO.
"Baru naik 50 persen dari sebelum pandemi Covid-19, jadi belum sepenuhnya normal seperti sebelum pandemi. Tapi setelah peraturan baru ini (rapid test antigen) turun lagi," ujarnya.
Pegawai PO Kramat Djati di Terminal Pulo Gebang, Reni membenarkan terjadi penurunan pemesan tiket setelah rapid test antigen jadi syarat keberangkatan.
Meski tak merinci berapa persen penurunan, menurutnya sejak hari pertama aturan berlaku penurunan pembeli tiket sudah tampak derastis.
"Walaupun sekarang mau libur panjang tapi tetap enggak ada yang beli tiket. Soalnya untuk rapid tes antigen saja harus bayar mahal, jadi pada enggak mau," tutur Reni.
Baca juga: Emas Lina Jubaedah Dikasih Sule Raib dari Gentong, Teddy Dituntut Kembalikan Hak Rizky Febian
Baca juga: Alumni dan Orangtua Eduversal Gelar Virtual Marathon 2020
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Tanjung Duren Langgar Prokes, Seorang Wanita Penghibur Reaktif Covid-19
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta mengatur surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen dalam Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020.
Dalam poin nomor 15 Intruksi Gubenur tersebut termaktub bahwa seluruh jam operasional moda transportasi dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Lalu berlakunya pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen, hanya warga yang dinyatakan negatif Covid-19 berdasar uji boleh melakukan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Imbas Syarat Rapid Tes Antigen, Pemesanan Tiket Bus di Terminal Pulo Gebang Turun 30 Persen, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/20/imbas-syarat-rapid-tes-antigen-pemesanan-tiket-bus-di-terminal-pulo-gebang-turun-30-persen.
Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga